Saturday, January 31, 2015

Rangkuman materi UAS - Pancasila Semester 1


Tujuan Pendidikan Pancasila :
Menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan Program Studi dalam hal ini Mekatronika, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realita yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
Dapat disimpulkan bahwa mata kuliah Pancasila memiliki tujuan untuk membentuk mahasiswa sebagai calon pendidik  atau calon ahli untuk mencerdaskan anak bangsa dan memajukan bangsa dengan mencintai negara dan berpartisipasi aktif dalam bela negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Implentasi nilai-nilai Pancasila era reformasi
Gerakan reformasi harus tetap diletakan dalam kerangka perspektif Pancasila sebagai landasan cita-cita nilai karena tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas maka suatu reformasi akan mengarah pada suatu disintegerasi, anarkis, brutalisme dan akhirnya justru akan menghancurkan bangsa dan negara.

Hubungan Nilai, norma dan moral.
Nilai itu bersifat abstrak, maka nilai harus dikonkritkan untuk dapat menjalankan fungsinya sebagai nilai. Wujud konkrit nilai itu adalah norma. Untuk memberlakukan norma tersebut harus ada petunjuk/pedoman yang digunakan, maka digunakanlah moral sebagai buku petunjuk/pedoman dalam pelaksanaan norma.

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Secara formal
merujuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945
Secara material
Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagi sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi , sumber bentuk dan sifat.

Hubungan Pembukaan UUD 194 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 nerupakan pokok-pokok pemikiran kaidah negara yang fundamental. Didalam alinea 4 pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dan keseluruhan peraturan hukum”.

Fungsi Ideologi

  • Pembentuk identitas/ciri kelompok
  • Mempersatukan  sesama manusia dari berbagai pandangan hidup
  • Mengatasi berbagai pertentangan/konflik/ketegangan sosial
  • Pembentukan solidaritas/kebersamaan

Kelebihan Ideologi Pancasila

  • Mencakup nilai-nilai positif yang diambil dari berbagai ideologi
  • Menutup kelemahan dari kedua ideologi yang bertentangan
  • Bersifat fleksibel yang artinya dapat mengikuti perkembangan zaman
  • Ekonomi yang menyangkut hajat orang banyak dikuasai Pemerintah sehingga tidak mengorbankan rakyat

2 comments:

Agen Pulsa said...

trimakasih... sangat bermanfaat banget
semoga semakin sukses....

Unknown said...

P

Post a Comment

 
Design by Lalu Dinasty | didukung oleh Dinasty-corp - Blogger sejati | Best website