Tujuan Pendidikan Pancasila :
Menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai dan pedoman dalam
pengembangan dan penyelenggaraan Program Studi dalam hal ini Mekatronika, guna
mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Hal ini berdasarkan pada suatu realita yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah
generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, berkemanusiaan dan cinta
tanah air dan bangsanya.
Dapat disimpulkan bahwa mata kuliah Pancasila memiliki tujuan
untuk membentuk mahasiswa sebagai calon pendidik atau calon ahli untuk mencerdaskan anak bangsa
dan memajukan bangsa dengan mencintai negara dan berpartisipasi aktif dalam
bela negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Implentasi nilai-nilai
Pancasila era reformasi
Gerakan reformasi harus tetap diletakan dalam kerangka perspektif
Pancasila sebagai landasan cita-cita nilai karena tanpa adanya suatu dasar
nilai yang jelas maka suatu reformasi akan mengarah pada suatu disintegerasi,
anarkis, brutalisme dan akhirnya justru akan menghancurkan bangsa dan negara.
Hubungan Nilai, norma dan moral.
Nilai itu bersifat abstrak, maka nilai harus dikonkritkan untuk dapat
menjalankan fungsinya sebagai nilai. Wujud konkrit nilai itu adalah norma. Untuk memberlakukan norma
tersebut harus ada petunjuk/pedoman yang digunakan, maka digunakanlah moral sebagai buku petunjuk/pedoman
dalam pelaksanaan norma.
Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Secara formal
merujuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam
Pembukaan UUD 1945
Secara material
Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum Indonesia dijabarkan dari
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagi sumber tertib
hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi , sumber bentuk dan sifat.
Hubungan Pembukaan UUD 194 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan
lebih lanjut dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Pembukaan UUD 1945 dan
Batang Tubuh UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,
bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 nerupakan pokok-pokok pemikiran kaidah negara
yang fundamental. Didalam alinea 4 pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur yang
diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dan keseluruhan
peraturan hukum”.
Fungsi Ideologi
- Pembentuk identitas/ciri kelompok
- Mempersatukan sesama manusia dari berbagai pandangan hidup
- Mengatasi berbagai pertentangan/konflik/ketegangan sosial
- Pembentukan solidaritas/kebersamaan
Kelebihan Ideologi Pancasila
- Mencakup nilai-nilai positif yang diambil dari berbagai ideologi
- Menutup kelemahan dari kedua ideologi yang bertentangan
- Bersifat fleksibel yang artinya dapat mengikuti perkembangan zaman
- Ekonomi yang menyangkut hajat orang banyak dikuasai Pemerintah sehingga tidak mengorbankan rakyat